Setelah Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dilanjutkan, Kini Baleg DPR RI Mulai Susun Revisi UU Desa

- 21 Juni 2023, 19:18 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan saat menghadiri peringatan sembilan tahun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan saat menghadiri peringatan sembilan tahun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023. //Antara/Hafidz Mubarak A/YU.

 

PR TASIKMALAYA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memulai penyusunan revisi Undang-Undang Desa.

Disampaikan oleh Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, bahwa Baleg telah memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Upaya revisi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi para kepala desa pada beberapa waktu yang lalu. Sehingga aspirasi yang masuk akan dipertimbangkan oleh DPR RI.

"Rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respon atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," jelas Achmad Baidowi, pada Rabu, 21 Juni 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Terjadi Pungli di Rutan KPK, Mahfud MD Minta KPK Usut

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Baleg adalah pembentukan panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Desa. Kemudian akan dilakukan audiensi untuk mendapatkan keterangan dari pihak terkait dan para ahli terkait Desa.

Dijelaskan lebih lanjut, selain aspirasi dari para kepala Desa, revisi ini merupakan akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XXI/2023.

Sehingga revisi UU Desa ini akan bersifat kumulatif terbuka. Kemudian walaupun tidak termasuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, revisi ini tetap bisa dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x