Jual Beli Rumah Tapak Kini Bebas PPN, Ayo Ketahui Lebih Lanjut Syarat dan Manfaatnya

- 21 Juni 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Freepik/rawpixel.com

PR TASIKMALAYA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jual beli rumah tapak akan dibebaskan. Mari selidiki lebih lanjut mengenai syarat dan manfaat dari pembebasan PPN ini.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mulai dari 12 Juni 2023 kemarin, PPN 10 persen atas harga jual rumah umum/tapak dibebaskan.

"Pembebasan PP menjadi instrumen pemerintah untuk menambah jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," tutur Febrio Kacaribu, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu, pada Rabu, 21 Juni 2023, dikutip dari ANTARA.

Harapan pemerintah dengan hadirnya kebijakan ini adalah semakin banyaknya masyarakat bisa mendapatkan rumah yang dibutuhkan.

Baca Juga: Viral Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dan Rendy, Kolom Komentar Raffi Ahmad Digeruduk Netizen

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 60/PMK.010/2023. Beberapa syarat untuk mendapatkan pembebasan PPN itu di antaranya:

1. Luas bangunan berada dalam 21-36 meter persegi, sedangkan untuk tanah 60-200 meter persegi.
2. Harga jual tidak melebihi batasan yang ditentukan.
3. Rumah yang dibeli merupakan rumah pertama yang dimiliki orang pribadi.
4. Digunakan untuk tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam kurun waktu 4 tahun kepemilikan.
5. Memiliki kode identitas rumah dari Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat, atau juga tabungan perumahan rakyat.

Untuk ketentuan batasan harga, dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut membagi Indonesia menjadi 6 wilayah. Kemudian dalam penetapan harga tersebut dibagi kedalam 2 harga, yaitu harga efektif pada tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga: Terungkap! Jeje Ancam Syahnaz usai Diduga Selingkuh, si Kembar Zayn dan Zuney Ikut Jadi Sorotan

Daerah pertama, terdiri dari pulau Jawa( kecuali Jabodetabek) dan pulau Sumatera (kecuali Kep. Riau, bangka Belitung, Kepulauan Mentawai). Batas maksimal harga rumah pada tahun 2023 sebesar Rp 162.000.000 dan pada tahun 2024 Rp166.000.000.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x