Baca Juga: Hanya 1 dari 10 Orang yang Mampu! Kalau Bisa Cepat Jawab Teka-Teki Matematika Ini
Setidaknya ada 3 pasal yang menjadi sorotan utama aspirasi kepala desa kepada DPR RI, yaitu pasal 34 tentang pencalonan, pasal 39 tentang masa jabatan, dan pasal 72 tentang dana desa.
Pasal 34 yang akan dibahas terkait dengan penetapan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Kemudian pasal 39 terkait masa jabatan, aspirasi yang masuk menginginkan masa jabatan ditambah menjadi 9 tahun dan tetap berhak mencalonkan diri 3 periode.
Alasan yang disampaikan terkait penambahan masa jabatan, yaitu untuk meredakan konflik yang timbul ketika pelaksanaan Pilkades. Karena waktu selama 6 tahun saat ini, dinilai belum cukup untuk meredakan konflik tersebut.
Baca Juga: HAPALKAN! Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah Idul Adha 2023 dengan Keutamannya
Sedangkan pasal 72 dimohonkan untuk dilakukan revisi, agar pengalokasian dana Desa dari DAK (Dana Alokasi Khusu) transfer daerah bisa naik menjadi 10 persen.
"Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," sambung Achmad Baidowi.
Mengingat sebelumnya telah terjadi demo para kepala desa di gedung DPR, pada Selasa, 17 Januari 2023. Kemudian satu pekan setelahnya, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan untuk para kepala Desa menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.