Setelah Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law Dilanjutkan, Kini Baleg DPR RI Mulai Susun Revisi UU Desa

- 21 Juni 2023, 19:18 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan saat menghadiri peringatan sembilan tahun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut BInsar Pandjaitan saat menghadiri peringatan sembilan tahun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Jakarta, Minggu, 19 Maret 2023. //Antara/Hafidz Mubarak A/YU.

Baca Juga: Hanya 1 dari 10 Orang yang Mampu! Kalau Bisa Cepat Jawab Teka-Teki Matematika Ini

Setidaknya ada 3 pasal yang menjadi sorotan utama aspirasi kepala desa kepada DPR RI, yaitu pasal 34 tentang pencalonan, pasal 39 tentang masa jabatan, dan pasal 72 tentang dana desa.

Pasal 34 yang akan dibahas terkait dengan penetapan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Kemudian pasal 39 terkait masa jabatan, aspirasi yang masuk menginginkan masa jabatan ditambah menjadi 9 tahun dan tetap berhak mencalonkan diri 3 periode.

Alasan yang disampaikan terkait penambahan masa jabatan, yaitu untuk meredakan konflik yang timbul ketika pelaksanaan Pilkades. Karena waktu selama 6 tahun saat ini, dinilai belum cukup untuk meredakan konflik tersebut.

Baca Juga: HAPALKAN! Niat Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah Idul Adha 2023 dengan Keutamannya

Sedangkan pasal 72 dimohonkan untuk dilakukan revisi, agar pengalokasian dana Desa dari DAK (Dana Alokasi Khusu) transfer daerah bisa naik menjadi 10 persen.

"Dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," sambung Achmad Baidowi.

Mengingat sebelumnya telah terjadi demo para kepala desa di gedung DPR, pada Selasa, 17 Januari 2023. Kemudian satu pekan setelahnya, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan untuk para kepala Desa menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.

Baca Juga: Mars dan Venus Sejajar dengan Bulan, Fenomena Langka yang dapat Dilihat Sore Ini, Cek Perkiraan Jadwalnya

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah