Waspada Dideportasi, Kemenag RI Ingatkan Jamaah Umrah Indonesia untuk Pulang Sebelum 9 Juni 2024

- 19 Mei 2024, 15:51 WIB
Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. /Pixabay/Abdullah_Shakoor

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama (Kemenag) RI menyampaikan permintaan untuk seluruh jamaah umrah 2024 agar segera pulang ke Tanah Air Indonesia sebelum tanggal 6 Juni 2024 atau sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijiriah.

Permintaan Kemenag RI tersebut telah diumumkan kepada seluruh masyarakat atas pertimbangan keputusan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan bahwa jamaah umrah diizinkan untuk masuk ke Jazirah Arab sampai 15 Zulkaidah 1445 Hijiriah.

“Jamaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie pada Minggu, 19 Mei 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Anna mengungkapkan ada sejumlah risiko terhadap jamaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang menjadi penyelenggara keberangkatan jamaah umrah jika menetap lebih dari batas waktu yang telah ditentukan pihak Arab Saudi.

Baca Juga: Dallas Mavericks Kalahkan Oklahoma City Thunder dan Lolos ke Final NBA Wilayah Barat

“Jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," katanya.

Lebih lanjut kata Anna, apabila jamaah umrah terkena deportasi maka konsekuensinya adalah akan ada larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

“PPIU yang memberangkatkan jamaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," jelasnya.

Anna juga menegaskan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi juga saat ini sedang memperketat peraturan untuk orang yang berhaji wajib menggunakan visa khusuh haji atau izin resmi haji.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah