Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok: Selayaknya Memperoleh Hukuman Maksimal

- 14 Februari 2023, 15:01 WIB
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

Baca Juga: Kuat Maruf Berikan Gestur Salam Unik pada JPU dalam Sidang Lanjutan, Apa Maksudnya?

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi, menghendaki pembunuhan Brigadir J. Kejadian tersebut terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Hakim menyimpulkan Putri Candrawathi terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari, sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Hakim juga menilai tidak berterus terang dalam persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” lanjutnya.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Kecewa: kok Korban Dihukum Seperti Itu?

Sebagai informasi, vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023. Sebelumnya, tim menuntut Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 8 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini salah satu hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Yaitu ancaman hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, atau hukuman mati.***

Ikuti terus infomasi lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x