Terbukti Langgar 2 Perkara, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:43 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan hasil sidang hari Senin, 13 Februari 2023, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan putusan tersebut merupakan akhir dari persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ucap Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, ada Senin, 13 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tak Hanya Menenangkan, Menangis Juga Punya 10 Manfaat Lainnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Vonis hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya hanya menuntut Ferdy Sambo dengan vonis penjara seumur hidup.

Pertimbangan hakim dalam menentukan putusan tersebut karena Ferdy Sambo dinilai telah terbukti terlibat dalam dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam perkara pembunuhan, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Nonton The Last of Us Episode 6, Preview: Reuni Joel dan Tommy Menjadi Ketegangan Penuh Kebencian

Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu perintangan penyidikan, ia didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x