Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 15:55 WIB
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai membacakan putusan atau vonis untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada hari Senin, 13 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Tes IQ Matematika: Pindah Satu Korek Api Sehingga Menjelaskan Jawaban yang Benar dalam 20 Detik

Wahyu Imam Santoso menilai Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x