Terkait Kasus Brigadir J, Hakim Simpulkan Unsur Perencanaan Pembunuhan Terpenuhi

- 13 Februari 2023, 16:08 WIB
Hakim Ketua Sidang, Wahyu Iman Santoso menyimpulkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini terpenuhi.
Hakim Ketua Sidang, Wahyu Iman Santoso menyimpulkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini terpenuhi. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan lainnya dilanjutkan pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Berdasarkan hasil sidang tersebut, unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.

Perencanaan pembunuhan merupakan salah satu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J kepada Ferdy Sambo.

Namun dalam persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo menolak dakwaan tersebut, dan mengaku bahwa hal ini tidak termasuk ke dalam pembunuhan berencana.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Crash Course in Romance Episode 11: Choi Chi Yeol dan Nam Haeng Sun Berpacaran?

Hakim Ketua Sidang Kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso lantas menyimpulkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi.

“Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” kata Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan tehadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa perencanaan tersebut didasari oleh rasa sakit hati Ferdy Sambo setelah mendengar aduan istrinya, Putri Candrawathi, tentang pelecehan seksual yang dialami olehnya.

Baca Juga: 10 Judul Lagu K-pop yang Terkesan Ambigu Platonis-Romantis, Ada Imperfect Love Milik SEVENTEEN

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x