Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: 10 Judul Lagu K-pop yang Terkesan Ambigu Platonis-Romantis, Ada Imperfect Love Milik SEVENTEEN
Ia melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kemudian dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, ia bersama-sama dengan enam terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati,".