Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 15:55 WIB
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara, yakni perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Baca Juga: 10 Judul Lagu K-pop yang Terkesan Ambigu Platonis-Romantis, Ada Imperfect Love Milik SEVENTEEN

Ia melakukan pembunuhan berencana bersama dengan empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Kemudian dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, ia bersama-sama dengan enam terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.***

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati,".

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah