Sidang Vonis Putri Candrawathi, Ibunda Brigadir J: Berharap di Atas 15 hingga 20 Tahun

- 13 Februari 2023, 12:23 WIB
Ibunda Brigadir J berharap hukuman Putri Candrawathi di atas 15 hingga 20 tahun.
Ibunda Brigadir J berharap hukuman Putri Candrawathi di atas 15 hingga 20 tahun. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Hari ini Senin, 13 Februari 2023 merupakan jadwal pembacaan vonis untuk tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mengenai sidang vonis ini, ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap hukuman untuk terdakwa Putri Candrawathi ini diatas 15 hingga 20 tahun.

Diketahui, Rosti Simanjuntak ikut hadir dalam sidang pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rosti Simanjuntak, menuding terdakwa Putri Candrawathi sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Tokyo Revengers Season 2: Link Nonton dan Spoiler Episode 6, Takemichi dan Chifuyu Dikhianati?

"Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Senin, 13 Februari 2023.

"Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum," katanya lagi.

Dengan begitu, ibunda almarhum Brigadir J ini menilai Putri Candrawathi layak diberi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

"Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana," katanya. 

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x