Keyakinan Hakim, Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

- 13 Februari 2023, 15:15 WIB
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berlanjut hari ini, Hakim simpulkan Ferdy Sambo ikut menembak.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berlanjut hari ini, Hakim simpulkan Ferdy Sambo ikut menembak. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR TASIKMALAYA – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan lainnya dilanjutkan pada hari ini. Ferdy Sambo disimpulkan turut menembak Brigadir J.

Pada persidangan hari ini, Hakim Ketua sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso, membacakan kesimpulan bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J.

“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” diucapkan oleh Wahyu Imam Santoso dalam sidang putusan terhadap Ferdy Sambo, di PN Jaksel, pada Senin, 13 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Keyakinan ini didapatkan hakim dari keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan peristiwa sebelum Sambo membuat skenario tembak-menembak. Juga ditambah oleh kesaksian mantan ajudan Sambo, yaitu Adzan Romer, dalam pernyataannya dikatakan bahwa Ferdy Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkan ke dalam saku celana Pakaian Dinas Lapangan Sambo, dengan menggunakan sarung tangan hitam.

Baca Juga: The Last of Us Episode 6 Kapan? Cek Jadwal Tayang dan Link Nontonnya

Keyakinan hakim ini didukung dengan adanya keterang dari para saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Saksi ahli, yaitu Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal samual yang menyatakan Ferdy Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Ferdy Sambo pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian didukung juga kesaksian Richard Eliezer.

Fakta pendukung keyakinan hakim lainnya adalah keterangan dari saksi ahli forensik, yang juga telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangan saksi ahli tersebut, Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia, menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam sebuah barang.

Padahal, menurutnya, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x