Etilen dan Dietilen Glikol Dilarang, BPOM Intruksikan Industri Farmasi Ubah Bahan Baku Pembuatan Sirup Obat

- 24 Oktober 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol.
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. /Pexels/Cottonbro/

Tentunya, Penny menyarankan industri farmasi harus merubah formula atau bahan untuk pembuatan obat sirup.

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika dibutuhkan," ujarnya.

BPOM juga menindaklanjuti perusahaan farmasi jika kedapatan ada produk mereka EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Anjing Laut di Antara Angsa? si Jenius Menemukannya dalam Waktu 12 Detik

Sebagai informasi, batas aman yang sudah ditentukan untuk obat adalah 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Ada tindakan yang dilakukan BPOM jika perusahaan tersebut terbukti melakukan itu. Mulai dari sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara kegiatan pembuatan obat.

"Tindak lanjut terhadap produk EG dan EDG apabila ditemukan dalam ambang melebihi batas aman, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat," tuturnya.

Baca Juga: Ada Fakta Unik dari Helm Vigilante pada Serial Peacemaker, Apa Itu?

Namun jika perusahaan tersebut masih melakukan hal yang sama, ada sanksi yang lebih berat menanti untuk perusahaan itu.

"Pembekuan sertifikat cara pembuatan obat yang baik atau pencabutan sertifikat CPOB dan penghentian sementara kegiatan iklan dan pembekuan izin edar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah