PR TASIKMALAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi telah merilis daftar obat sirup yang dilarang peredarannya.
BPOM secara resmi mengeluarkan pernyataan tersebut karena diduga ada kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam lima merek obat sirup yang beredar di pasaran.
Acuan uji BPOM pada obat sirup tersebut berdasarkan Farmakope Indonesia dan/atau acuan lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai Standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.
Melansir dari BPOM, berikut daftar lima obat sirup yang dilarang karena mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman:
Baca Juga: Update Terbaru Konten Prank Baim Wong dan Paula Verhouven Soal Jadi Korban KDRT
1. Termorex Sirup (obat deman)
Obat sirup ini diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastic 60ml
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Flurin DMP diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL03327008637A1, kemasan dus, botol plastik 60ml.