PR TASIKMALAYA – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan berkoordinasi untuk menentukan produk obat cair atau sirup mengandung bahan kimia yang dapat merusak ginjal akan segera ditarik dari pasaran.
“Jadi sekarang, kami berkoordinasi dengan BPOM supaya bisa cepat dipertegas, itu obat-obatan mana saja yang harus kita tarik,” kata Budi Gunadi Sadikin di Kota Serang, Banten, pada Kamis, 20 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Kamis, 20 Oktober 2022.
Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa rencana dalam penarikan produk obat sirup tersebut berkaitan dengan temuan tiga zat kimia yang sangat berbahaya.
Menurutnya, tiga zat kimia tersebut di antaranya adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG) dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kenapa Anda Tidak Percaya Diri? Cari Tahu Alasannya Melalui Gambar Ini
Selain itu, Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan bahwa zat kimia tersebut yang terdapat pada sejumlah 15 sampel produk obat sirup yang telah dilakukan penelitian dari pasien dengan gangguan ginjal akut.
Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa zat kimia tersebut terdeteksi di organ pasien melalui penelitian terhadap sebanyak 99 pasien balita yang meninggal dunia akibat gagal ginjal.
“Kami tarik dan ambil darahnya, kami lihat ada bahan kimia berbahaya merusak ginjal,” tambahnya.
Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian, kemudian pihaknya mendatangi keluarga korban untuk mengetahui obat-obatan yang telah diminum.