PR TASIKMALAYA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut lima obat cair atau sirup yang terdapat kandungan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah obat sirup dengan dugaan terkandung cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.
Hal tersebut dilakukan karena banyaknya kasus terhadap gagal ginjal akut yang menyerah kepada anak-anak.
"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, pada Kamis, 20 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu No Celestial - LE SSERAFIM, Dilengkapi Terjemahan Bahasa Indonesia
Berikut adalah lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan oleh BPOM:
1. Obat batuk dan flu, Unibebi Cough Sirup yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml
2. Obat demam, Unibebi Demam Sirup, yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml
3. Obat demam, Termorex Sirup, yang diproduksi oleh PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml