PR TASIKMALAYA - Pihak Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) secara resmi telah mengizinkan penggunaan vaksin booster Covid- 19.
Jenis vaksin yang digunakan yaitu vaksin pfizer.
Vaksin pfizer sebagai booster ini diperuntukkan bagi anak-anak, yang berusia 16 hingga 18 tahun.
Diketahui, bahwa teknologi yang digunakan untuk vaksin ini, yaitu mRNA.
Baca Juga: Tes Psikologi: Wajah Mana yang Stres? Ungkap Rasa Tanggung Jawab Anda Terhadap Seluruh Kehidupan
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, terdapat 3 Emergency Use Authorization (EUA) vaksin booster pfizer, yaitu:
Pertama, diberikan untuk vaksin Covid- 19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech.
Lalu, yang kedua, dosis booster sebanyak 1 dosis (30 mcg/0.3 mL).
Ketiga, diberikan dengan interval sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer menggunakan vaksin Pfizer.