41 Daftar Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Menurut BPOM, Ada Pelangsing hingga Asam Urat

- 21 Oktober 2022, 15:57 WIB
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa obat tradisional yang dicabut edar izinnya oleh BPOM.
Simaklah berikut ini informasi mengenai beberapa obat tradisional yang dicabut edar izinnya oleh BPOM. /ANTARA/Ampelsa

PR TASIKMALAYA – Hingga saat ini obat tradisional masih menjadi andalan alternatif bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Namun tahukah Anda, jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Lantas apa saja obat tradisional yang berbahaya menurut BPOM?

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @dr.muslimkasim, berikut 41 daftar obat tradisional yang berbahaya menurut BPOM.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Sensitif? Prediksi dengan Gambar Ini, Singa atau Gelas?

1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)

2. Gan Mao Tong Kaplet

3. Del Cing Fung San Powder

4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x