PR TASIKMALAYA – Hingga saat ini obat tradisional masih menjadi andalan alternatif bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Namun tahukah Anda, jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 41 obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Lantas apa saja obat tradisional yang berbahaya menurut BPOM?
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @dr.muslimkasim, berikut 41 daftar obat tradisional yang berbahaya menurut BPOM.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Sensitif? Prediksi dengan Gambar Ini, Singa atau Gelas?
1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)
2. Gan Mao Tong Kaplet
3. Del Cing Fung San Powder
4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus