Etilen dan Dietilen Glikol Dilarang, BPOM Intruksikan Industri Farmasi Ubah Bahan Baku Pembuatan Sirup Obat

- 24 Oktober 2022, 10:55 WIB
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol.
Ilustrasi obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. /Pexels/Cottonbro/

PR TASIKMALAYA – Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan jika etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat dilarang.

Bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tentu berkaitan dengan gagal ginjal yang disebabkan oleh obat sirup.

Ada alasan kenapa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tidak dianjurkan adalah proses senyawa sintetis yang muncul sebagai pencemar.

Karena senyawa tersebut, tentu sangat membahayakan bagi orang-orang. Termasuk anak-anak yang sedang sakit.

Baca Juga: Sinematografer Sekuel Joker Optimis Lady Gaga akan Mampu Ciptakan Kegilaan Harley Quinn

"Sebagai bahan baku tidak boleh tapi bahan tambahan dimungkinkan EG dan DEG ada akibat proses senyawa sintetis sehingga muncul sebagai pencemar," ungkap BPOM sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Penny melanjutkan, jika BPOM sudah memiliki batas maksimal untuk etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Terlebih kedua bahan tambahan tersebut harus menyesuaikan standar-standar internasional yang ditetapkan.

Baca Juga: Tes IQ: Selain SALSA ada 1 Kata yang Beda, Bisakah Temukan dalam 10 Detik? Tunjukan Kecerdasan dan Kejelian

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x