LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 15:14 WIB
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/HO LPSK

PR TASIKMALAYA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan darurat pada Bharada E atau Richard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan LPSK belum lama ini, setelah sebelumnya Bharada E mengajukan justice collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

LPSK telah selesai melakukan asesmen pada Bharada E yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di rumah Ferdy Sambo.

Bharada E meminta perlindungan sekaligus mengajukan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini selama didampingi pengacara Deolipa Yumara dan M Burhanudin.

Baca Juga: Soal Pencabutan Kuasa, Deolipa Yumara Sebut Bharada E Ada di Tahanan: Nggak Bisa Ngetik, Siapa yang Buat Ini?

"Ya, ketemu Bharada E dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam," kata Hasto Atmojo Suroyo pada 12 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Untuk sementara waktu, Richard akan diberikan perlindungan darurat dalam kasus yang menghebohkan masyarakat ini.

Richard diduga menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propam itu.

"Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," tambahnya.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x