LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 15:14 WIB
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/HO LPSK

Baca Juga: Bharada E Tunjuk Kuasa Hukum Baru Setelah Cabut Kuasa dari Deolipa Yumara dan M Burhanudin

Dalam keterangan itu, tidak terjadi tembak-menembak seperti yang diceritakan di awal.

Ternyata terjadi peristiwa penembakan, di mana Richard diminta Ferdy Sambo untuk menembak seniornya sendiri, Yosua di rumah dinas.

Menurut keterangan dari mantan pengacara Richard, Deolipa Yumara, mantan kliennya itu menembak Yosua dalam keadaan tertekan dan ketakutan.

"Woi, tembak, tembak, tembak," kata Deolipa menggambarkan situasi psikologi yang dialami mantan kliennya saat diminta Ferdy Sambo untuk mengeksekusi.

Baca Juga: Apakah Bharada E Mengetahui Hubungan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J? Ini Kata Pengacara

Keterangan dari mantan pengacara Bharada E itu tentu saja mengejutkan masyarakat.

Pasalnya, tidak ada yang menyangka Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam tega mengeksekusi ajudannya sendiri, Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah