LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E Terkait Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 15:14 WIB
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK mengungkapkan alasan memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/HO LPSK

Baca Juga: Deolipa Yumara Ungkap Kejanggalan Surat Pencabutan Kuasa Bharada E: Nggak Ada Tanggal Sama Jamnya

Richard resmi dilindungi sejak Jumat, 12 Agustus 2022.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna," ujarnya.

"Jadi, darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," pungkasnya.

Sementara itu permohonan justice collaborator masih didalami dan akan diumumkan Senin besok.

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 T, Deolipa Yumara: 5 Hari Kerja Nggak Tidur-tidur

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi perhatian masyarakat.

Setelah melalui penyidikan yang berliku, akhirnya Ferdy Sambo mengakui bahwa dia adalah aktor utama pembunuhan tersebut.

Sebelumnya, tersangka utama dalam kasus tersebut adalah Richard Eliezer.

Setelah berganti pengacara, Richard akhirnya mengakui bahwa keterangan pertama yang dituangkan BAP itu adalah sebuah skenario.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah