Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia

- 5 Agustus 2022, 13:53 WIB
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya.
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya. //Pixabay/Skitterphoto

Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 80.000

11 Bandara Mulai 16 Juli 2022

A. Bandara Juanda

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

B. Bandara Sultan Hasanuddin

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Burung atau Orang Gunakan Ponsel? Ungkap Kamu Idealis atau Tidak

C. Bandara SAMS Sepinggan

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

D. Bandara Syamsudin Noor

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x