Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia

- 5 Agustus 2022, 13:53 WIB
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya.
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya. //Pixabay/Skitterphoto

I. Bandara Sam Ratulangi

Tarif Domestik Rp 102.120
Tarif Internasional Rp 202.020

J. Bandara Frans Kaisiepo

Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 150.000

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Introvert atau Ekstrovert? Cari Tahu Jawabannya di Balik Ekspresi Wajah Paling Bahagia

K. Bandara Sentani

Tarif Domestik Rp 94.350
Tarif Internasional Rp 185.000

2 Bandara Mulai 24 Juni 2022

A. Bandara Pattimura

Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x