PR TASIKMALAYA - Dalam operasionalnya, bandara memiliki kebijakan yang harus dipatuhi oleh segala elemen pendukung operasional bandara. Salah satunya adalah dengan adanya Airport Tax.
Airport Tax merupakan biaya dari pelayanan penumpang pesawat yang memakai bandar udara. Telah terhitung dari memasuki beranda keberangkatan hingga kedatangan para penumpang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax.
Tahukah Anda berapa tarif resmi dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara? Berikut adalah informasi mengenai kenaikan tarif Airport Tax secara resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga: Rincian 5 Pemeran Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Berjudul Lady
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Jum'at, 5 Agustus 2022, Kemenhub resmi menaikkan tarif Airport Tax sebagai berikut:
Daftar Airport Tax Bandara
5 Bandara mulai 1 Agustus 2022
A. Bandara Soekarno Hatta Terminal 2
Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 177.600