Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia

- 5 Agustus 2022, 13:53 WIB
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya.
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya. //Pixabay/Skitterphoto

Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 200.000

E. Bandara Jenderal Ahmad Yan

Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 210.000

F. Bandara Adi Sumarmo

Tarif Domestik Rp 99.900
Tarif Internasional Rp 200.000

Baca Juga: Simak! Info Lowongan Kerja Agustus di Palembang dan Pangkal Pinang PT Bino Mitra Sejati

G. Bandara Adisucipto

Tarif Domestik Rp 69.930
Tarif Internasional Rp 150.000

H. Bandara Lombok Internasional Airport

Tarif Domestik Rp 106.560
Tarif Internasional Rp 250.860

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x