Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia

- 5 Agustus 2022, 13:53 WIB
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya.
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya. //Pixabay/Skitterphoto

B. Bandara Soekarno Hatta Terminal 3
Tarif Domestik Rp 168.720
Tarif Internasional Rp 266.400

Baca Juga: Tes Psikologi: Sulit Move On Tidak? Ungkap Sepenuhnya dari Gambar Pohon dan Wajah ini

C. Kualanamu

Tarif Domestik Rp 127.650
Tarif Internasional Rp 266.400

D. Raden Intan II

Tarif Domestik Rp 72.150
Tarif Internasional Rp 100.000

E. Hasanuddin Airport

Tarif Domestik Rp 55.500
Tarif Internasional Rp 90.000

Baca Juga: Kevin Feige Ingin Membunuh Thor dan Captain America di Avengers: Endgame? Begini Penjelasannya

F. Fatmawati

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x