Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia

- 5 Agustus 2022, 13:53 WIB
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya.
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya. //Pixabay/Skitterphoto

B. Bandara Kupang

Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000

Itulah update informasi terbaru mengenai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah