PR TASIKMALAYA - Politisi, Muannas Alaidid menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal vonis terhadap Edhy Prabowo.
MA mengurangi vonis Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun dengan alasan bahwa selama menjadi menteri ia bekerja dengan baik.
Sontak, alasan MA ini membuat Muannas Alaidid merasa kecewa sekaligus prihatin.
"Prihatin," kata Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun Twitter @muannas_alaidid pada 10 Maret 2022.
Selanjutnya, Muannas juga tidak memahami dengan penilaian 'baik' oleh MA ini.
Bahwa, penilaian kinerja baik pejabat negara diukur dengan kemampuan mensejahterakan rakyat saat bertugas.
Namun, yang dilakukan Edhy Prabowo ini malah maling uang rakyat.
"Kalau dianggap berbuat baik dan mensejahterakan selama bertugas mestinya tidak korupsi," tutur Muannas.