Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Anda yang Termasuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

- 30 Juni 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/ Tangkap layar www.atrbpn.go.id

2.      Layanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kupu-kupu yang Anda Pilih Ungkap Kondisi Alam Bawah Sadar Anda Sebenarnya

3.      Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali

Itulah kategori beserta syarat yang harus Anda tempuh untuk bisa mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah secara gratis.

Ternyata tidak semua masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah, namun masyarakat bisa memperolehnya dengan gratis.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah