Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Anda yang Termasuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

- 30 Juni 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/ Tangkap layar www.atrbpn.go.id

PR TASIKMALAYA – Bagi masyarakat tertentu urus sertifikat tanah bisa dilakukan secara gratis atau tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.  

Namun pengurusan sertifikat tanah secara gratis hanya diperuntukan untuk kategori masyarakat tertentu.

Umumnya dalam mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan, membutuhkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.

Namun berdasarkan informasi yang PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 30 Juni 2022, bahwa Anda dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis asalkan Anda termasuk 7 kategori masyarakat ini.

Baca Juga: 3 Karakter Baru Muncul dalam Drakor Yumi's Cells 2 Episode 7-8, Siapa Saja?

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Terdapat beberapa kategori masyarakat yang mendapatkan layanan Pengurusan Sertifikat dengan tarif Rp 0 atau gratis, yang telah kami rangkum sebagai berikut.

1.      Masyarakat tidak mampu

Saat akan mengurus sertifikat tanah Anda tidak akan dikenakan biaya asalkan wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT/RW.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Perubahan yang Perlu Anda Lakukan dalam Hidup Agar Lebih Bahagia dari Objek yang Dilihat

2.      Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Jika Anda merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam program tersebut, maka saat akan mengurus sertifikat Anda harus melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

3.      Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial

Anda dapat mengurusi sertifikat secara gratis asal memenhui kategori ini dengan  persyaratan seperti Lahan paling luas 500m2 termasuk penunjangnya dan memfotokopi anggaran dasar.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 2022, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta!

4.      Wakaf

Anda hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf. 

5.      Veteran, Pensiunan, PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya

Mengurusi sertifikat tanah dapat gratis dengan kategori ini harus memenuhi syarat yaitu lahan paling luas adalah 600m2 untuk perkotaan sedangkan untuk pedesaan paling luas adalah 2.000 m2.

Selain itu, harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/ pengangkatan. 

Baca Juga: Perkiraan Harga Tiket dan Durasi Film One Piece Red, Nakama Jangan Sampai Kelewat

6.      Intansi pemerintah dan pemerintah daerah

Untuk intansi pemerintah dan pemerintah daerah hanya perlu melampirkan surat keterangan dari pimpinan intansi.

7.      Masyarakat hukum adat

Kemudian masyarakat hukum adat pun dapat berkesempatan mengurus sertifikat tanah secara gratis hanya dengan melampirkan penetapan keberatan tanah adat dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Zodiak Paling Percaya Diri Menurut Astrolog, Ada Sagitarius hingga Leo

Selain  ketujuh kategori di atas Anda juga wajib mengetahui layanan apa saja yang akan Anda dapatkan.

Untuk tarif Rp0 ini hanya berlaku pada 3 layanan pertanahan saja, di antaranya: 

1.      Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

2.      Layanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kupu-kupu yang Anda Pilih Ungkap Kondisi Alam Bawah Sadar Anda Sebenarnya

3.      Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali

Itulah kategori beserta syarat yang harus Anda tempuh untuk bisa mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah secara gratis.

Ternyata tidak semua masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah, namun masyarakat bisa memperolehnya dengan gratis.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah