Blokir Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Kementerian ATR: Agar Tidak Bisa Diperjualbelikan

- 26 November 2021, 16:45 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan agar tidak bisa diperjualbelikan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan agar tidak bisa diperjualbelikan. /Tangkap layar/YouTube Intens Investigasi

PR TASIKMALAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan agar tidak bisa diperjualbelikan.

Empat dari enam sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan mantan ART dan oknum notaris, berhasil diblokir Kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemblokiran sertifikat tanah Nirina Zubir tersebut dikonfirmasi oleh Menteri ATR atau Kepala BPN, Sofyan Djalil pada Jumat, 26 November 2021.

“Dari 6 sertifikat (milik Nirina Zubir) yang beralih 2, dan 4 sudah diblokir,” ujar Sofyan seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Link Nonton One Ordinary Day Episode 1 Sub Indo, Tonton Segera Malam Ini!

Sofyan mengungkapkan, pihaknya memblokir sertifikat tanah Nirina Zubir yang telah dipindah tangan, agar tidak bisa diperjualbelikan.

“Itu akan jadi lebih mudah begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” lanjutnya.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Siratkan Kesehatan Membaik, Siap Menjamu Keluarga Kerajaan Inggris Tanpa Pangeran Harry

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x