Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Anda yang Termasuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

- 30 Juni 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/ Tangkap layar www.atrbpn.go.id

PR TASIKMALAYA – Bagi masyarakat tertentu urus sertifikat tanah bisa dilakukan secara gratis atau tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.  

Namun pengurusan sertifikat tanah secara gratis hanya diperuntukan untuk kategori masyarakat tertentu.

Umumnya dalam mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan, membutuhkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.

Namun berdasarkan informasi yang PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 30 Juni 2022, bahwa Anda dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis asalkan Anda termasuk 7 kategori masyarakat ini.

Baca Juga: 3 Karakter Baru Muncul dalam Drakor Yumi's Cells 2 Episode 7-8, Siapa Saja?

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Terdapat beberapa kategori masyarakat yang mendapatkan layanan Pengurusan Sertifikat dengan tarif Rp 0 atau gratis, yang telah kami rangkum sebagai berikut.

1.      Masyarakat tidak mampu

Saat akan mengurus sertifikat tanah Anda tidak akan dikenakan biaya asalkan wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT/RW.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x