Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Anda yang Termasuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

- 30 Juni 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/ Tangkap layar www.atrbpn.go.id

Selain itu, harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/ pengangkatan. 

Baca Juga: Perkiraan Harga Tiket dan Durasi Film One Piece Red, Nakama Jangan Sampai Kelewat

6.      Intansi pemerintah dan pemerintah daerah

Untuk intansi pemerintah dan pemerintah daerah hanya perlu melampirkan surat keterangan dari pimpinan intansi.

7.      Masyarakat hukum adat

Kemudian masyarakat hukum adat pun dapat berkesempatan mengurus sertifikat tanah secara gratis hanya dengan melampirkan penetapan keberatan tanah adat dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Zodiak Paling Percaya Diri Menurut Astrolog, Ada Sagitarius hingga Leo

Selain  ketujuh kategori di atas Anda juga wajib mengetahui layanan apa saja yang akan Anda dapatkan.

Untuk tarif Rp0 ini hanya berlaku pada 3 layanan pertanahan saja, di antaranya: 

1.      Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah