Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis untuk Anda yang Termasuk Kategori Ini, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

- 30 Juni 2022, 22:04 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini cara-cara mengurus sertifikat tanah secara gratis, apabila termasuk kategori ini. /Tangkap layar www.atrbpn.go.id/ Tangkap layar www.atrbpn.go.id

Baca Juga: Tes Psikologi: Ungkap Perubahan yang Perlu Anda Lakukan dalam Hidup Agar Lebih Bahagia dari Objek yang Dilihat

2.      Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Jika Anda merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam program tersebut, maka saat akan mengurus sertifikat Anda harus melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

3.      Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial

Anda dapat mengurusi sertifikat secara gratis asal memenhui kategori ini dengan  persyaratan seperti Lahan paling luas 500m2 termasuk penunjangnya dan memfotokopi anggaran dasar.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 2022, Ada Bantuan hingga Rp3 Juta!

4.      Wakaf

Anda hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf. 

5.      Veteran, Pensiunan, PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya

Mengurusi sertifikat tanah dapat gratis dengan kategori ini harus memenuhi syarat yaitu lahan paling luas adalah 600m2 untuk perkotaan sedangkan untuk pedesaan paling luas adalah 2.000 m2.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah