2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Jika Anda merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam program tersebut, maka saat akan mengurus sertifikat Anda harus melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
Anda dapat mengurusi sertifikat secara gratis asal memenhui kategori ini dengan persyaratan seperti Lahan paling luas 500m2 termasuk penunjangnya dan memfotokopi anggaran dasar.
4. Wakaf
Anda hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
5. Veteran, Pensiunan, PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya
Mengurusi sertifikat tanah dapat gratis dengan kategori ini harus memenuhi syarat yaitu lahan paling luas adalah 600m2 untuk perkotaan sedangkan untuk pedesaan paling luas adalah 2.000 m2.