Baca Juga: 5 Gejala Bipolar Disorder yang Harus Anda Ketahui Menurut Psikolog
3. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka:
Jika melakukan rawat inap, wajib membayar denda keterlambatan, besarnya adalah:
5 persen biaya rawat inap X bulan tunggak
Kemudian, jika tidak melakukan rawat inap, maka tidak dikenai denda keterlambatan.
Baca Juga: Tes IQ: Sulit Dipecahkan! Gunakan Kecerdasan Visual Kamu untuk Menemukan 14 Hewan Tersembunyi
4. Denda iuran BPJS kesehatan memiliki dua ketentuan:
Pertama, jumlah bulan tunggak paling banyak 12 bulan.
Kedua, besaran denda paling tinggi Rp 30 Juta.
Untuk itu, jangan lupa cek status kepesertaan aktif BPJS kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile.***