5 Macam Denda yang Diterapkan Saat Telat Iuran BPJS Kesehatan, Simak penjelasannya!

- 28 Juni 2022, 13:05 WIB
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi,  Segera Cek Link Ini
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi, Segera Cek Link Ini //Pixabay/EmAji/

Baca Juga: 5 Gejala Bipolar Disorder yang Harus Anda Ketahui Menurut Psikolog

3. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka:

Jika melakukan rawat inap, wajib membayar denda keterlambatan, besarnya adalah:

5 persen biaya rawat inap X bulan tunggak

Kemudian, jika tidak melakukan rawat inap, maka tidak dikenai denda keterlambatan.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Dipecahkan! Gunakan Kecerdasan Visual Kamu untuk Menemukan 14 Hewan Tersembunyi

4. Denda iuran BPJS kesehatan memiliki dua ketentuan:

Pertama, jumlah bulan tunggak paling banyak 12 bulan.

Kedua, besaran denda paling tinggi Rp 30 Juta.

Untuk itu, jangan lupa cek status kepesertaan aktif BPJS kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x