5 Macam Denda yang Diterapkan Saat Telat Iuran BPJS Kesehatan, Simak penjelasannya!

- 28 Juni 2022, 13:05 WIB
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi,  Segera Cek Link Ini
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi, Segera Cek Link Ini //Pixabay/EmAji/

PR TASIKMALAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tentunya akan memberi manfaat bagi masyarakat yang membayar iuran setiap bulan.

Kemudian, ada juga pinalti bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS kesehatan.

Pada dasarnya, peserta BPJS kesehatan yang menunggak iuran tidak dikenakan denda.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id, namun, melihat pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 yang menyatakan status kepesertaan BPJS kesehatan akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya.

Baca Juga: Tes Logika: Siapa Pemilik Kantor di Dalam Gambar? Buktikan Kemampuan Observasi Kamu!

Pernyataan tersebut berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya diberikan oleh pemberi kerja.

Lalu, seperti apa denda yang diterapkan untuk peserta yang menunggak iuran BPJS kesehatan? berikut penjelasannya.

1. Peserta tidak akan dikenai denda, tetapi status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya.

2. Berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya diberikan oleh pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x