PR TASIKMALAYA - Politisi, Yan Harahap menanggapi peraturan pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT).
Yan Harahap keberatan BPJS JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Bahkan, Yan Harahap menilai sadis aturan pencairan BPJS JHT hanya bisa diberikan pada usia 56 tahun ini.
"Jadi andai di PHK saat usia 36 tahun baru bisa diambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis," tulis Yan Harahap seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @YanHarahap.
Kader Partai Demokrat ini juga mempertanyakan alasan pemerintah membuat kebijakan tersebut.
Bahkan, Yan Harahap menduga bahwa pemerintah akan menggunakan uang pensiun pekerja.
Menganggap pemerintah yang kesulitan untuk mengambil utang.
"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh atau karyawan untuk dipakai dulu, akibat sudah susah ngutang?" tanya Yan Harahap.