BPJS JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Sadis

- 12 Februari 2022, 11:13 WIB
Yan Harahap memberikan tanggapan terkait dengan peraturan pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilainya sadis.
Yan Harahap memberikan tanggapan terkait dengan peraturan pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilainya sadis. //Instagram.com/@yanharahap.

PR TASIKMALAYA - Politisi, Yan Harahap menanggapi peraturan pencairan BPJS Jaminan Hari Tua (JHT).

Yan Harahap keberatan BPJS JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Bahkan, Yan Harahap menilai sadis aturan pencairan BPJS JHT hanya bisa diberikan pada usia 56 tahun ini.

"Jadi andai di PHK saat usia 36 tahun baru bisa diambil uang pensiunnya 20 tahun lagi? Sadis," tulis Yan Harahap seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @YanHarahap.

Baca Juga: Prediksi Monaco vs Lorient di Ligue 1 Prancis Minggu 13 Februari 2022: Susunan Pemain Hingga Skor Akhir

Kader Partai Demokrat ini juga mempertanyakan alasan pemerintah membuat kebijakan tersebut.

Bahkan, Yan Harahap menduga bahwa pemerintah akan menggunakan uang pensiun pekerja.

Menganggap pemerintah yang kesulitan untuk mengambil utang.

"Apa mungkin pemerintah butuh uang buruh atau karyawan untuk dipakai dulu, akibat sudah susah ngutang?" tanya Yan Harahap.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x