5 Macam Denda yang Diterapkan Saat Telat Iuran BPJS Kesehatan, Simak penjelasannya!

- 28 Juni 2022, 13:05 WIB
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi,  Segera Cek Link Ini
Bansos PHK Cair 8 Hari Lagi, Segera Cek Link Ini //Pixabay/EmAji/

PR TASIKMALAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan tentunya akan memberi manfaat bagi masyarakat yang membayar iuran setiap bulan.

Kemudian, ada juga pinalti bagi masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS kesehatan.

Pada dasarnya, peserta BPJS kesehatan yang menunggak iuran tidak dikenakan denda.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id, namun, melihat pada Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 yang menyatakan status kepesertaan BPJS kesehatan akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya.

Baca Juga: Tes Logika: Siapa Pemilik Kantor di Dalam Gambar? Buktikan Kemampuan Observasi Kamu!

Pernyataan tersebut berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya diberikan oleh pemberi kerja.

Lalu, seperti apa denda yang diterapkan untuk peserta yang menunggak iuran BPJS kesehatan? berikut penjelasannya.

1. Peserta tidak akan dikenai denda, tetapi status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal satu bulan berikutnya.

2. Berlaku baik untuk peserta mandiri maupun peserta yang iurannya diberikan oleh pemberi kerja.

Baca Juga: 5 Gejala Bipolar Disorder yang Harus Anda Ketahui Menurut Psikolog

3. Apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka:

Jika melakukan rawat inap, wajib membayar denda keterlambatan, besarnya adalah:

5 persen biaya rawat inap X bulan tunggak

Kemudian, jika tidak melakukan rawat inap, maka tidak dikenai denda keterlambatan.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Dipecahkan! Gunakan Kecerdasan Visual Kamu untuk Menemukan 14 Hewan Tersembunyi

4. Denda iuran BPJS kesehatan memiliki dua ketentuan:

Pertama, jumlah bulan tunggak paling banyak 12 bulan.

Kedua, besaran denda paling tinggi Rp 30 Juta.

Untuk itu, jangan lupa cek status kepesertaan aktif BPJS kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x