Napi Asimilasi Covid-19 Berulah Lagi, Yasonna Laoly: Kembalikan Lagi ke Lapas!

- 21 April 2020, 08:30 WIB
MENKUMHAM Yasonna H Laoly.*
MENKUMHAM Yasonna H Laoly.* /ANTARAFOTO/

"Setelah menjalani BAP di kepolisian, agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” jelas Yasonna melalui keterangan resminya, Senin 20 April 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ia juga meminta agar jajarannya berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, agar administrasi dan databes pasca-asmilasi Covid-19 bisa dilakukan dengan baik, serta melakukan pengewasan terhadap warga binaan agar tindak pidana setelah keluar jeruji besi tak terulang kembali.

Baca Juga: Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Simak 5 Rekomendasi Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa

“Napi asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya.

"Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini. Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik.

Baca Juga: Polisi Beri Ongkos pada Penumpang yang Dibonceng Pengemudi Berbeda Alamat di Tengah PSBB

"Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” papar Yasonna panjang lebar.

Yasonna mengaku akan mengevaluasi dan meninjau kebijakan pembebasan narapidana tersebut agar napi program asimilasi Covid-19 tidak melakukan kejahatan kembali.

“Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Tangkal Virus Corona dengan Berbagai Macam Jamu Khas Indonesia, Salah Satunya Temulawak

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x