Kemenkes Imbau Batasi Jam Praktik karena Wabah Corona, Dokter Dilema

- 20 April 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter /Dok Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru saja mengeluarkan imbauan untuk seluruh dokter di Indonesia. Imbauan ini terkait pembatasan jam praktik yang dilakukan setiap dokter.

Namun begitu, hal ini menimbulkan dampak dilematis bagi para dokter. Terlebih, imbauan dinilai relatif sulit untuk diterapkan. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung dr Aditya M Biomed.

"Teman-teman dokter sudah terima surat edaran itu, dan kami sedikit sulit terapkan hal itu, kita juga tidak bisa memaksa teman-teman untuk membatasi praktiknya atau menjalankan tugasnya," kata Aditya pada Minggu, 19 April 2020.

Baca Juga: Jumlah Kasus Virus Corona Terus Meningkat, Pemkot Tasikmalaya Kaji Rencana PSBB

Dijelaskan Aditya, letak dilema dikarenakan banyak pasien atau masyarakat yang sakit dan perlu pengobatan, baik itu terkena Covid-19 maupun bukan. Sehingga, setiap dokter juga tidak ingin menambah derita pasien dengan menutup atau membatasi jam praktiknya.

"IDI juga ada satu gerakkan semesta dengan semua dokter digerakkan untuk membantu masyarakat, kecuali dokter yang sudah berumur (senior, Red)," terang Aditya dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 20 April 2020.

Untuk itu, IDI telah menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) dalam jumlah besar. Hal ini untuk meminimalisir keadaan yang tidak diinginkan dari para dokter praktik yang tergabung dalam IDI Cabang Bandarlampung dalam bertugas membantu masyarakat itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Postingan Berita Wapres Imbau Mudik Lewat Tol Langit, Berikut Faktanya

Meskipun, ia juga mengakui pelayanan kesehatan melalui teknologi informasi dirasakan lumayan efektif. Terlebih, saat wabah masih berlangsung akan banyak orang merasa "parno" dan takut, sehingga memang mereka tidak perlu harus ke dokter.

"Kami pun ada layanan melalui WhatsApp untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi lumayan efektif bagi masyarakat yang khawatir apakah mereka terindikasi Covid-19 atau tidak,"tambah Aditya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana menyarankan kepada semua dokter praktik untuk memakai APD saat memeriksa atau melayani pasiennya. Salah satunya dengan memakai masker dan sarung tangan.

Baca Juga: Belasan Warga Tasikmalaya Diamankan karena Adu Muncang, Sepuluh Jadi Tersangka

"Minimal mereka memakai masker dan sarung tangan saat memeriksa masyarakat yang datang," kata dia.

Namun demikian, bila nanti dalam perkembangannya surat edaran (SE) dari pusat memang menegaskan untus adanya pembatasan pelayanan praktik dokter.  Maka, pihaknya pun akan berusaha menyesuaikan itu.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x