PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta masih berlaku hingga kini.
Berbagai peraturan yang menjadi poin PSBB dikeluarkan oleh pemerintah demi tekan penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya Jakarta.
Salah satu aturan tersebut adalah bahwa pengemudi motor hanya boleh membonceng orang yang memiliki domisili sama dengan pengemudi tersebut.
Baca Juga: Petugas Medis Sempat Ancam Tak Mau Rawat Pasien Covid-19, Karena Pengiriman APD Tertunda
Namun aturan tersebut tampaknya masih saja dilanggar oleh sebagian warga di Jakarta.
"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dbonceng, kita alihkan ke angkutan umum," ujar Kepala Tikm Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono di Jakarta.
Hal ini dibuktikan Polisi Lalu Lintas di Check point PSBB Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur sedang berjaga.
Saat sedang memeriksa KTP pengemudi motor yang dibeerhentikan, polisi menemukan bahwa alamat dari pengemudi dan penumpang yang berboncengan itu tak sama.
Baca Juga: Petugas Medis Sempat Ancam Tak Mau Rawat Pasien Covid-19, Karena Pengiriman APD Tertunda