Jika Pilkada Harus Digelar di Tengah Wabah Corona, Berikut Skenario KPU

- 20 April 2020, 19:31 WIB
ILUSTRASI pilkada. *
ILUSTRASI pilkada. * /Foto Isitimewa PR

PIKIRAN RAKYAT - Pilkada serentak akan kembali datang di tahun ini. Meskipun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan Pilkada serentak masih terlihat lama, akhir Desember.

Untuk itu, KPU tengah menyusun mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak saat terpaksa digelar di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk "Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?"

"KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal, misalnya pemutakhiran data pemilih. Apakah memungkinkan UU yang mengatur tentang pasal pemutakhiran data pemilih, verifikasi dukungan calon, itu semua diubah menjadi digital," tutur Arief Budiman pada Minggu, 20 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks 460.000 TNI-Polri di Papua Positif Covid-19, Berikut Fakta Sebenarnya

Bahkan, mekanisme kampanye akan disesuaikan menjadi "digital campaign", sehingga tidak perlu lagi ada kampanye yang melibatkan pertemuan banyak orang.

"Itu sudah kita siapkan, termasuk bagaimana nanti pemungutan dan penghitungan suaranya," katanya.

Selanjutnya, tempat pemungutan suara (TPS) juga akan diatur mengenai jarak antarbilik secara terukur, sehingga tidak lagi saling berhimpitan.

Baca Juga: Soeratin Sosrosugondo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Jasanya untuk Sepak Bola

"Kemudian, jumlah pemilih di TPS kemungkinan juga akan kita kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang. Banyak sekali orang dalam TPS," katanya.

Namun demikian, setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.

"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR,"terang Arief seperti yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 20 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral Video Penampakan Aneh di Langit Diiringi Pekik Takbir, Ini Faktanya

Namun begitu, Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 sesuai jadwal kerja DPR RI memasuki masa reses, sehingga kemungkinan akan kerepotan saat harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.

Adapun mengenai penentuan tanggal 9 Desember 2020, sudah berdasarkan tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi Corona.

Dengan demikian, setiap kemungkinan masih tetap ada, seperti masa tanggap darurat diperpanjang atau tidak. Sehingga, ini akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x