Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Apakah Kamu Orang yang Autentik atau Bukan Melalui Gambar yang Dilihat
Sebelumnya MS diproses KPK dalam perkara suap terkait penanganan perkara tahun 2020-2021.
Pada 20 September 2021 lalu, Majelis Hakim Tipikor Medan telah memvonis MS dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
MS terbukti bersalah karena menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp.1,6 Miliar.
MS menyuap Stepanus agar perkara dugaan korupsi yang menjeratnya tidak naik ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: Bersyukur Edy Mulyadi Akhirnya Ditahan Polisi, Husin Shihab: Semoga Jadi Efek Jera
Selain itu, MS juga ditetapkan sebagai tersangka Bersama mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada terkait kasus suap lelang jabatan.
Pada 24 Januari 2022, Yusmada telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Medan dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (b) undang-undang Tipikor dengan memberikan suap kepada MS.
KPK menduga untuk memuluskan jalannya menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmuda memberikan uang senilai Rp. 200 Juta kepada MS.***