Siwi Widi Disebut Akan Kembalikan Rp647,8 Juta, KPK: Informasinya yang Bersangkutan Kooperatif

- 28 Januari 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi uang - KPK menyebut bahwa Siwi Widi akan mengembalikan uang sebesar Rp647.850.000 terkait perkara pencucian uang mantan pegawai DJP.
Ilustrasi uang - KPK menyebut bahwa Siwi Widi akan mengembalikan uang sebesar Rp647.850.000 terkait perkara pencucian uang mantan pegawai DJP. //Pixabay/stevepb

PR TASIKMALAYA - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti disebut akan mengembalikan uang Rp647.850.000 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menyebut Siwi Widi kooperatif dan akan mengembalikan uang Rp647,8 juta tersebut.

Soal Siwi Widi yang disebut akan mengembalikan uang Rp647,8 juta, dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif," ucap Ali Fikri merujuk pada Siwi Widi pada Kamis, 27 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Seorang Ibu Mengalami Sakit Kepala Didiagnosis Mabuk, Padahal Menderita Stroke

Siwi Widi akan mengembalikan uang Rp647,8 juta, terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

"Akan mengembalikan Rp648 juta itu," lanjut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, sudah ada komitmen dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang Rp647,8 juta tersebut.

Baca Juga: Guardians of the Galaxy Vol 3, James Gunn Mengonfirmasi Ini Kali Terakhir Penggemar Akan Melihat Tim Ini

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah