PR TASIKMALAYA - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti disebut akan mengembalikan uang Rp647.850.000 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menyebut Siwi Widi kooperatif dan akan mengembalikan uang Rp647,8 juta tersebut.
Soal Siwi Widi yang disebut akan mengembalikan uang Rp647,8 juta, dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif," ucap Ali Fikri merujuk pada Siwi Widi pada Kamis, 27 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Seorang Ibu Mengalami Sakit Kepala Didiagnosis Mabuk, Padahal Menderita Stroke
Siwi Widi akan mengembalikan uang Rp647,8 juta, terkait perkara pencucian uang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
"Akan mengembalikan Rp648 juta itu," lanjut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, sudah ada komitmen dari Siwi Widi untuk mengembalikan uang Rp647,8 juta tersebut.