PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan menemukan banyak satwa dilindungi.
Penggeledahan rumah Bupati Langkat hingga temuan satwa dilindungi dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Rabu, 26 Januari 2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, sejumlah satwa yang diketahui dilindungi Undang-undang (UU), ditemukan di rumah Bupati Langkat pada Selasa, 25 Januari 2022.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU," ucap Ali Fikri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Rumah Bupati Langkat Didatangi Ratusan Warga: Selama Kerangkeng Ada Desa Kami Aman
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, satwa dilindungi yang ditemukan diduga milik tersangka kasus korupsi Bupati Langkat.
"Diduga milik tersangka TRP (Bupati Langkat)," lanjut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan, KPK akan melakukan koordinasi terkait temuan satwa dilindungi di rumah Bupati Langkat.