KPK Serahkan Barang Bukti Kasus Lelang Jabatan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Segera Disidang

- 1 Februari 2022, 12:26 WIB
Penyidik KPK menyampaikan telah menerima barang bukti dari dugaan kasus suap lelang jabatan Walikota Tanjungbalai.
Penyidik KPK menyampaikan telah menerima barang bukti dari dugaan kasus suap lelang jabatan Walikota Tanjungbalai. /ANTARA

 

PR TASIKMALAYA - KPK serahkan barang bukti ke penuntutan, Mantan Walikota Tanjungbalai segera disidangkan.

Mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial adalah tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan.

Lelang jabatan tersebut terjadi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada tahun 2019.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin 31 Januari 2022, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II.

Baca Juga: One Piece: Menelisik Seberapa Pentingkah Keberadaan Gorosei?

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Penyidik telah melengkapi berkas perkara dugaan kasus suap jabatan dengan tersangka MS.

Ali Fikri juga mengatakan bahwa karena tersangka MS sedang menjalani pidana perkara sebelumnya, maka ia tidak ditahan. 

Ali menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa melakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor.

“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” ujar Ali.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x