Bagi WNA yang belum mendapat vaksinasi lengkap akan dilanjutkan vaksinasi di Indonesia bila mereka sesuai dengan kriteria seperti:
- WNA berusia 12-17 tahun;
- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
- pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS);
- kartu izin tinggal tetap(KITAP).***