PR TASIKMALAYA – Kini Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung atau transit.
Pemerintah Indonesia menutup sementara akses bagi WNA dilakukan untuk mencegah bertambahnya varian Omicron di.
Keputusan Pemerintah Indonesia menutup pintu bagi WNA tersebut mulai diimplementasikan setelah terbit Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
WNA yang dilarang masuk yakni pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara terinfeksi omicron dalam 14 hari terakhir.
Baca Juga: Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Siti Nadia Tarmizi Ungkap Gejala Utama dari Varian Baru ini
Berikut adalah WNA yang dilarang ke Indonesia dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Berikut daftar WNA dari beberapa negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Baca Juga: Tom Holland Sebut Tak Minta Ubah Adegan Apapun di Film Spider-Man, Termasuk Nasib Bibi May