Di lain hal, para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia.
Syarat agar dapat masuk yakni tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Berikut ini adalah aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh WNI dan WNA yang juga dirangkum dari laman yang sama.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan ART oleh Finalis MasterChef Malaysia, Kronologi hingga Hasil Otopsi
Syarat bagi WNI yang Diizinkan Masuk
Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam dan wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.
Jika WNI tidak berasal dari 14 negara tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam dan wajib melanjutkan karantina terpusat selama 7 hari.
Syarat Bagi WNA yang Diizinkan Masuk
WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.