Daftar WNA yang Dilarang Masuk Sementara ke Indonesia karena Varian Omicron, Ada Inggris

- 6 Januari 2022, 13:58 WIB
Berikut daftar WNA dari beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia untuk sementara agar meminimalisir bertambahnya kasus Omicron.
Berikut daftar WNA dari beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia untuk sementara agar meminimalisir bertambahnya kasus Omicron. /Pikiran Rakyat/ Aldiro Syahrian/

PR TASIKMALAYA – Kini Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung atau transit.

Pemerintah Indonesia menutup sementara akses bagi WNA dilakukan untuk mencegah bertambahnya varian Omicron di.

Keputusan Pemerintah Indonesia menutup pintu bagi WNA tersebut mulai diimplementasikan setelah terbit Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

WNA yang dilarang masuk yakni pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara terinfeksi omicron dalam 14 hari terakhir.

Baca Juga: Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Siti Nadia Tarmizi Ungkap Gejala Utama dari Varian Baru ini

Berikut adalah WNA yang dilarang ke Indonesia dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Berikut daftar WNA dari beberapa negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Baca Juga: Tom Holland Sebut Tak Minta Ubah Adegan Apapun di Film Spider-Man, Termasuk Nasib Bibi May

Di lain hal, para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia.

Syarat agar dapat masuk yakni tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Berikut ini adalah aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh WNI dan WNA yang juga dirangkum dari laman yang sama.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan ART oleh Finalis MasterChef Malaysia, Kronologi hingga Hasil Otopsi

Syarat bagi WNI yang Diizinkan Masuk

Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam dan wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

Jika WNI tidak berasal dari 14 negara tersebut juga wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam dan wajib melanjutkan karantina terpusat selama 7 hari.

Syarat Bagi WNA yang Diizinkan Masuk

WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Baca Juga: Di Tengah Kontroversi, Keuangan JTBC Meningkat Berkat Drakor Snowdrop yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK

Bagi WNA yang belum mendapat vaksinasi lengkap akan dilanjutkan vaksinasi di Indonesia bila mereka sesuai dengan kriteria seperti:

- WNA berusia 12-17 tahun;

- pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

- pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS);

- kartu izin tinggal tetap(KITAP).***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah